• SMK NEGERI 3 PROBOLINGGO
  • Meraih Prestasi dengan Berkreasi

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 3 Probolinggo Tahun 2023

A. JADWAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2023 / 2024

I. PRA PELAKSANAAN PPDB 2023

  1. Pengambilan PIN 12 Juni – 2 Juli 2023
  2. Latihan pendaftaran 16 – 17 Juni 2023

II. PPDB TAHAP 1: JALUR AFIRMASI, PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

  1. Pendaftaran 19 Juni – 20 Juni 2023 (01.00 – 23.59)
  2. Verifikasi & validasi 20 Juni – 22 Juni 2023 (s/d 16.00)
  3. Pengumuman 23 Juni 2023 (08.00)
  4. Cetak bukti 23 Juni (08.00 – 23.00)
  5. Daftar ulang 23 Juni – 24 Juni 2023 (09.00 – 16.00)

III. PPDB TAHAP 3: JALUR ZONASI SMK

  1. Pendaftaran 27 Juni – 28 Juni 2023 (01.00 – 23.59)
  2. Pengumuman 29 Juni 2023 (08.00)
  3. Cetak bukti 29 Juni 2023 (08.00 – 23.59)
  4. Daftar ulang 30 Juni – 1 Juli 2023 (09.00 – 16.00)

IV. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

  1. Pendaftaran 4 Juli – 5 Juli 2023 (01.00 -23.59)
  2. Pengumuman 6 Juli 2023 (08.00)
  3. Cetak bukti 6 Juli 2023 (08.00 – 23.59)
  4. Daftar ulang 6 Juli – 8 Juli 2023 (08.00 – 23.59)

B. PERSYARATAN UMUM PPDB 2023 / 2024

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi adalah 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  2. Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP, MTS atau sederajat pada tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  3. Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 20 Juni 2023.
  4. Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan terdampak Bencana Alam atau Bencana Sosial, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa tanpa dibatasi masa mulai berdomisili dan melampirkan Surat Keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  5. Untuk Kartu Keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dikarenakan suatu hal, harus melampirkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
  6. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga.
  7. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  8. Calon peserta didik baru, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik perempuan, dengan mengisi isian surat pernyataan.

C. PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK Negeri 3 Probolinggo, sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru tidak buta warna pada jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain dan Produksi Busana dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.
  2. Calon peserta dididk baru memiliki tinggi badan paling rendah 153cm. Untuk perempuan dan paling rendah 158cm untuk laki-laki pada jurusan Perhotelan dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.

D. JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Pendaftaran PPDB pada tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur, sebagai berikut :

1. JALUR AFIRMASI

  • Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas.
  • Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah, hal tersebut terbagi atas: keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak 3% dari pagu sekolah.
  • Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
  • Apabila pada poin sebelumnya persyaratan tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  • Jalur afirmasi calon peserta didik baru dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas, mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI 

  • Jalur perpindahan tugas orang tau/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
  • Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas: Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2%, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah.
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru harus dibuktikan dengan: (a) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan; (b) Surat Keterangan Domisili.
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang dimaksud adalah antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.
  • Dalam hal Surat Keterangan Domisili tidak dimiliki peserta oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.

3.  JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

  • Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.
  • Kuota jalur prestasi hasil lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah yang terbagi atas: prestasi hasil lomba akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS , dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen)dari pagu sekolah.
  • Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  • Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  • Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik baru bersekolah di tingkat SMP/sederajat. - Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau  piagam penghargaan dilakukkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat asal.

4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

  • Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor
  • SMP/sederajat semester 1 s/d semester 5 dengan nilai akreditasi dari SMP/sederajat.
  • Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dant/atau luar zona.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam zona maupun luar zona.

5. JALUR ZONASI

  • Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 20 Juni 2022.
  • Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% dari pagu sekolah.

E. JUMLAH PAGU SEKOLAH 

Contact Person :

  1. Pak Pradana (082233480701)
  2. Bu Sista (082233480702)
  3. Pak Atok (082233480703)
  4. Pak Sani (082233480704)
  5. Bu Anjani (082233480705)

6 Komentar

Daftar sekolah ke Smk3 kota probolinggo

Karena sekolahan sangat menarik

saya siap sekolah di smk 3

Saya siap masuk di SMK 3 Apa saja syarat-syarat untuk pendaftaran

apa saja persyaratan memasuk i SMK NEGRI 3

Saya ingin bersekolah disana

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) oleh Ibu Dian Novita Lestari, M.Pd dan Bapak Mulyanta di SMK Negeri 3 Probolinggo

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki satu program tahunan rutin untuk menilai kinerja Kepala Sekolah. Kegiatan tersebut adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). PKKS ber

06/12/2023 08:40 - Oleh Administrator - Dilihat 52 kali
Purnawiyata Siswa SMKN 3 Probolinggo Kelas XII Tahun Pelajaran 2022/2023

Rabu, 10 Mei 2021 merupakan hari yang bersejarah bagi keluarga besar SMKN 3 Probolinggo, khususnya bagi putra dan putri kelas XII yang melaksanakan purnawiyata. Wisuda dan purnawiyata s

11/05/2023 10:14 - Oleh Administrator - Dilihat 375 kali
Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 3 Probolinggo Tahun 2022

LAYANAN MASYARAKAT : HANYA MENERIMA LAYANAN TELEPON0811 3055 888 10811 3055 888 20811 3055 888 30811 3055 888 40811 3055 888 50811 3055 888 60811 3055 888 70811 3055 888 9 HANYA MEN

13/04/2022 07:10 - Oleh Administrator - Dilihat 1647 kali
Lomba Kompetisi Siswa (LKS) tingkat Wilker 2 Provinsi Jawa Timur tanggal 24 - 26 Januari 2022

Semangat dan SuksesSiswa dan Siswi SMKN 3 Probolinggo yang berkompetisi dalam ajang Lomba Kompetisi Siswa (LKS) tingkat Wilker 2 Provinsi Jawa Timur tanggal 24 - 26 Januari 2022. Chika

25/01/2022 11:46 - Oleh Administrator - Dilihat 999 kali
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMK Negeri 3 Probolinggo

Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesi

01/12/2020 10:28 - Oleh Administrator - Dilihat 2016 kali
SMKN 3 Probolinggo Ikut Produksi APD, Libatkan Alumni Tata Busana dan Guru

KANIGARAN, Radar Bromo – Beragam cara dilakukan Pemprov Jawa Timur, untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD). Salah satunya menginstruksikan lembaga pendidika

29/07/2020 17:44 - Oleh Administrator - Dilihat 959 kali