• SMK NEGERI 3 PROBOLINGGO
  • Meraih Prestasi dengan Berkreasi

SPP Kurikulum

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SMK NEGERI 3 PROBOLINGGO

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KURIKULUM
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

  Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.  23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  9. Kurikulum SMK Negeri 3 Probolinggo Tahun 2012
  10. Surat Perintah melaksanakan Tugas No. 821/22/425.203/2014 sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Probolinggo

2.

Persyaratan Pelayanan

 
 
  1. Surat Keputusan Kepala SMK N 3 Probolinggo mengenai struktur organisasi sekolah dan personalia serta pembagian tugas mengajar
  • Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMK Negeri 3 Probolinggo tahun pelajaran 2014/2015 untuk membantu kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar
  • Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang  guru sesuai dengan bidang kompetensi  untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai bidangnya
  1. Administrasi Kegiatan Belajar Mengajar

Menyusun format perangkat mengajar untuk setiap guru, jadual pelajaran dan format kelengkapan pendukung pembelajaran di setiap kelas (daftar hadir dan daftar kemajuan kelas)

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
  • Mengisi daftar hadir guru dan siswa
  • Mengisi Jurnal Kegiatan Belajar Mengajar
  • Mengisi jurnal kemajuan kelas
  1. Pelaksanaan evaluasi kegiatan belajar dan mengajar

 

  • Kisi-kisi soal
  • Kartu soal
  • Soal
  • Hasil
  • Analisis hasil belajar
  • Umpan balik hasil belajar

3.

Sistem, Mekanisme, dan prosedur

  • Menyusun Administrasi Pembelajaran termasuk Perencanaan Pembelajaran
  • Melakukan kegiatan pembelajaran
  • Melakukan penilaian & evaluasi
  • Melakukan Pengawasan Pembelajaran

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 Tahun (2 semester @6 Bulan)

5.

Biaya/tarif

Biaya Operasional sekolah untuk KBM

6.

Produk Pelayanan

Terselenggaranya KBM sesuai kaidah PAIKEM.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  • Ruang Kelas berikut peralatan dan perlengkapannya
  • Ruang Laboratorium berikut peralatan dan perlengkapannya
  • LCD
  • Laptop
  • Jaringan internet yang cukup
  • Lingkungan pembelajaran yang kondusif

8.

Kompetensi pelaksana

Kompetensi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (guru) dan kompetensi yang sesuai untuk Kepala Sekolah

9.

Pengawasan internal

  • Kepala Sekolah
  • Wakil Manajemen Mutu
  • Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum
  • Ketua Program Keahlian 

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Keluhan bisa disampaikan langsung kepada bidang Kurikulum   atau melalui surat/fax, kotak saran, e-mail dan facebook yang ditangani oleh Humas yang akan dikoordinasikan dengan bidang Kurikulum untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan

11.

Jumlah pelaksana

79 pendidik dan 23 tenaga kependidikan

12.

Jaminan Layanan

Siswa yang kompeten sesuai dengan program keahlian.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Fasilitas yang digunakan pada ruang kelas atau laboratorium menggunakan standar SNI  dan ramah lingkungan.

14

Evaluasi kinerja

Evaluasi Kinerja dilaksanakan melalui:

  • Supervisi Kelas oleh Kepala Sekolah
  • Penilaian DP3

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Sejarah SMKN 3 Probolinggo

  SMK Negeri 3 Probolinggo dahulu bernama SMKK Negeri Probolinggo merupakan alih fungsi dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Probolinggo pada tahun 1989 sesuai SK Mendikbud R

02/08/2020 13:23 - Oleh Administrator - Dilihat 4236 kali
SPP Humas

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Pelayanan Prakerin   No KOMPONEN URAIAN     1 Dasar Hukum UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pas

29/07/2020 19:08 - Oleh Administrator - Dilihat 4234 kali
SPP Tenaga Administrasi Sekolah

STANDAR PELAYANAN PUBLIK TATA USAHA Legalisir Ijazah / Raport   NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala SMKN 3 Probolinggo 2 Persyaratan Pelayanan SKHU /

29/07/2020 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 2844 kali
SPP Sarana Prasarana

STANDAR PELAYANAN PUBLIK HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Pelayanan Prakerin   No KOMPONEN URAIAN     1 Dasar Hukum UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal

29/07/2020 18:52 - Oleh Administrator - Dilihat 2852 kali
Desain Komunikasi Visual

Tujuan Program Keahlian Desain Komunikasi Visual membekali peserta didik yang terampil dan memiliki kemampuan wirausaha di bidang Industri Kreatif yang berdasarkan kecerdasan kreatif da

29/07/2020 18:51 - Oleh Administrator - Dilihat 3335 kali